Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus untuk Infrastruktur Desa

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur desa. Program ini bersumber dari APBD Kabupaten Demak 2025 dengan total dana Rp 38,18 miliar, yang akan digunakan untuk 262 kegiatan di 115 desa di 14 kecamatan.


Plt Kepala Dinperkim, Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, MM, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan kepada pemerintah desa untuk dikelola secara swakelola. Penetapan penerima dan besaran bantuan telah diatur dalam SK Bupati Demak Nomor 900/49 Tahun 2025.

"Prosesnya dilakukan langsung oleh pemerintah desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dinperkim akan memberikan pendampingan agar sesuai dengan rencana," ujar Nanang dalam sosialisasi di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025).


Tahapan Pelaksanaan BKK

Pelaksanaan BKK dimulai akhir Maret hingga awal April dengan verifikasi dokumen administrasi. Verifikasi lapangan dilakukan bulan berikutnya, sedangkan pencairan tahap awal dijadwalkan pada Juni 2025. Desa penerima wajib memulai proyek maksimal 15 hari setelah dana cair, dan LPJ harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

"Jika melewati tenggat waktu atau hasilnya tidak sesuai rencana, sanksinya bisa berupa penghentian bantuan hingga dua tahun berturut-turut," tegas Nanang.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BKK.

"Anggaran ini cukup besar, sehingga harus dikelola dengan baik. Camat juga harus ikut mengawasi agar program berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Bupati juga meminta pendamping dan Dinperkim aktif memberikan arahan kepada desa penerima bantuan, terutama dalam penyusunan LPJ.

"Jangan sampai bantuan sudah diberikan, tetapi pertanggungjawabannya tidak jelas," pungkasnya.(DS) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)