Kapolres Demak Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Mudik dan Lebaran 2025

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo  | Demak – Dalam rangka menyambut musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengeluarkan imbauan penting kepada para pengendara dan seluruh masyarakat Kabupaten Demak. Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta memastikan kelancaran arus mudik tahun 2025.

Dalam pernyataannya pada Rabu (26/3/2025), Kapolres menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, terutama yang akan meninggalkan rumah untuk mudik.

Keamanan Rumah Saat Ditinggal Mudik:

  • Matikan seluruh alat elektronik yang masih terhubung dengan arus listrik.
  • Pastikan kran air, kompor, dan regulator gas dalam kondisi mati.
  • Periksa dan kunci seluruh pintu dan jendela dengan baik.
  • Nyalakan lampu secukupnya agar rumah tidak terkesan kosong.
  • Jangan tinggalkan barang berharga di rumah.
  • Bila memungkinkan, pasang kamera pengawas (CCTV).
  • Laporkan keberangkatan kepada ketua RT/RW setempat.
Keamanan dan Keselamatan di Jalan:

  • Pastikan membawa kelengkapan identitas seperti SIM, STNK, dan KTP.
  • Gunakan helm berstandar SNI dan batasi jumlah penumpang maksimal dua orang untuk pengendara motor.
  • Gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  • Periksa kondisi kendaraan, seperti air radiator dan tekanan angin ban sebelum berangkat.
  • Istirahat di rest area bila merasa lelah atau mengantuk.
  • Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan pastikan lokasi parkir aman.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik menjelang maupun setelah Lebaran.

Larangan Tambahan Menjelang Idul Fitri:

  • Tidak mengonsumsi minuman keras.
  • Tidak menjual atau membunyikan petasan yang dapat membahayakan.
  • Tidak membawa senjata tajam, melakukan tawuran, atau perang sarung.
  • Terkait pelaksanaan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1446 H, AKBP Ari menegaskan beberapa ketentuan:
  • Takbir keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
  • Selanjutnya, takbiran dilanjutkan di masjid atau musala masing-masing.
  • Kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan keluar dari wilayah desa.
  • Tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana takbir keliling.
  • Dilarang membawa sound system berlebihan seperti sound "horeg" yang mengganggu ketertiban umum.

“Dengan mematuhi imbauan ini, kami berharap pelaksanaan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar bagi seluruh warga Kabupaten Demak,” pungkas Kapolres.(Munthohar_Ershi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)