Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan, Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah

Sunarko S.
By -
0

golekinfo | Demak — Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni dan Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7). Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Demak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



“Selama Juni dan Juli, kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat tersangka,” ujar Hendrie.


Kasus pertama menimpa FI (27), yang ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Mranggen. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.


“FI berhasil diamankan saat sedang bertransaksi di wilayah tersebut. Barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Kasus kedua melibatkan BA (40), yang ditangkap pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 24.00 WIB di lokasi sama. Polisi mengamankan sabu seberat 5,05 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti plastik klip, lakban hitam, timbangan digital, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.


“Penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” terang Hendrie.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada dua tersangka lain, AH (27) dan MR (24), yang ditangkap saat mengambil barang bukti narkoba di Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB. Dari keduanya, polisi menyita satu bungkus kecil sabu seberat 1,01 gram, serta sejumlah alat hisap dan pipa kaca.


“Dua tersangka ini mengaku membeli sabu untuk digunakan bersama,” ungkapnya.


Hendrie menambahkan, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan undang-undang. Ia menegaskan, jajaran Polres Demak akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai strategi, termasuk pembentukan Kampung Tangguh Bersinar.


“Kampung Tangguh Bersinar adalah inisiatif untuk menciptakan wilayah bebas narkoba melalui pembentukan satgas yang terdiri dari Satgas Binluh, Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan,” ujarnya.


Program ini bertujuan memastikan wilayah tersebut benar-benar bersih dari narkoba dan menjadi langkah pencegahan dari tingkat paling bawah. Selain itu, sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga terus dilakukan di sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Demak juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung upaya ini.


“Selain pencegahan, kami juga tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba serta obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)