Golekinfo | ungaran – Suasana malam hiburan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria bernama Supratiyo (48), warga Kota Semarang, tewas setelah mengalami penusukan oleh dua rekannya sendiri, Senin malam (28/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban meninggal dunia di RS Ken Saras pada Selasa dini hari, pukul 01.17 WIB.
Menurut informasi dari kepolisian, kejadian bermula saat korban dan keempat rekannya, termasuk dua pelaku, menggelar pesta minuman keras. Seusai pesta, mereka berpencar. Supratiyo bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, melanjutkan malam ke tempat karaoke Raffi Galpanas di daerah Tegalpanas, Bergas.
Sementara itu, pelaku B (28), warga Bergas, menyampaikan kepada D (32) bahwa dirinya memiliki persoalan pribadi dengan Supratiyo. Keduanya lalu berinisiatif membawa pisau dapur dari rumah masing-masing dan menyusul korban ke lokasi karaoke.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku menghampiri korban di tempat karaoke. Tanpa peringatan, keduanya langsung melakukan penusukan,” ungkap AKP Bodia.Korban mengalami luka serius, dengan empat tusukan di tubuh—dua di bagian perut dan dua di dada. Dugaan sementara, korban sempat mencoba melindungi diri karena terdapat luka di jari dan telinga kiri akibat sabetan pisau.
Setelah korban tersungkur, para pelaku langsung melarikan diri. Rekan korban, yang berada di lokasi, segera membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa Supratiyo tak tertolong.
Jajaran Polsek Bergas bersama unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari enam jam, kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari,” kata Kasat Reskrim.
Upaya pelaku mengelabui petugas pun tak berhasil. Meskipun pisau yang digunakan telah dibersihkan, penyidik menemukan bukti kuat dan saksi di lokasi kejadian yang mengarah pada keterlibatan keduanya.
Polisi juga mengungkap rekam jejak kriminal para pelaku. Pelaku B diketahui merupakan residivis kasus obat daftar G pada tahun 2018 dan kasus pencurian pada 2021, dengan seluruh kasus terjadi di Kabupaten Semarang. Sedangkan pelaku D tercatat sebagai residivis tiga kasus berbeda, yakni penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan pada 2017.
“Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan tindak pidana lain yang menyertai kasus ini,” tutup AKP Bodia
Posting Komentar
0Komentar