golekinfo | Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45), pemilik warung makan "Sederhana" di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen. Pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap membuka warung dan memasak di dapur, tiba-tiba pelaku DK bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, MF dan SO, datang ke lokasi.
“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025). Setelah menguasai korban, para pelaku membawa korban ke ruang tengah warung dan melakukan aksi penggelapan barang berharga.
Kapolres menyebutkan, SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel merek Redmi A3 yang berada di atas almari kamar, uang tunai Rp2 juta dari dalam tas, dan Rp5 juta dari lemari yang tersembunyi di bawah tumpukan baju. Sementara MF bertugas mengawasi situasi di depan warung agar aksi mereka berjalan lancar.
Usai mengumpulkan barang hasil kejahatan, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat, menuju Semarang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp8 juta.
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap DK bermula dari informasi dari Satreskrim Polrestabes Semarang yang sebelumnya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka DK juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.
“Koordinasi antar pihak berwenang memungkinkan kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” jelas AKBP Ari Cahya Nugraha. Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.
Tersangka DK dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada aparat berwajib. Kasus ini menunjukkan sinergi dan kerja keras aparat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Demak dan sekitarnya.
Posting Komentar
0Komentar