golekinfo | Ambarawa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (20/8), Kecamatan Ambarawa, dengan dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat dalam penegakan hukum, di mana Polres Semarang terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menyelesaikan perkara di wilayah Kabupaten Semarang.
“Ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus di wilayah Kabupaten Semarang, berkat dukungan dari Kejaksaan dan Pengadilan. Sinergi ini sangat penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Ratna menambahkan bahwa Polres Semarang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan melalui berbagai kegiatan preventif dan preemptif. Di antaranya, melalui program edukasi masyarakat seperti Jumat Curhat dan kegiatan ngobrol bareng Kapolres yang menjadi wadah sosialisasi program kepolisian ke masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Golom Silitonga, SH., MH., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., dan perwakilan dari Forum Wartawan Kabupaten Semarang. Turut hadir pula pejabat dari Kejaksaan Kabupaten Semarang, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti, serta perwakilan masyarakat dan media massa.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana, yang meliputi narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan perkara kesehatan. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja sebanyak 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, serta 154 butir tablet atau pil terlarang. Selain itu, barang bukti dari perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam satu perkara, dan lima perkara terkait kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparatur penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kembali.
“Barang bukti ini dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami pastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan secara transparan dan aman,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dipotong, sesuai dengan jenis barang bukti. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan pihak manapun.
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Polres Semarang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap"