Satreskrim Polres Demak Gerebek Perjudian di Wonosekar, Empat Pelaku Diamankan

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (12/3/2025).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan permainan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), yang semuanya merupakan warga Desa Wonosekar.


"Petugas mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 309.000, satu set kartu domino, serta sebuah meja (MMT) yang digunakan untuk bermain judi," jelas AKP Kuseni dalam gelar perkara di Polres Demak, Sabtu (15/3/2025).

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Kuseni juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak buruknya bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

"Jangan biarkan judi menghancurkan impian Anda dan keluarga. Pikirkan masa depan yang lebih cerah dan bebas dari jeratan perjudian. Pilihlah kebahagiaan serta kesejahteraan keluarga Anda," pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Munthohar_Ershi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)