Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025), saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran. Ketika para jurnalis tengah merekam momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta api, ajudan pribadi Kapolri secara tiba-tiba meminta mereka menjauh dengan cara kasar, termasuk mendorong beberapa jurnalis.
![]() |
| Ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diduga pelaku kekerasan terhadap wartawan di Semarang (baju biru). Foto: IST |
Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, sempat menyingkir ke area peron. Namun, ajudan tersebut menyusul dan memukul kepala Makna. “Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Tak hanya Makna, beberapa jurnalis lain juga menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi verbal. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar anggota polisi itu dengan nada tinggi.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18. “Tindakan itu dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Keduanya menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat.
Kedua organisasi itu juga menyerukan agar kepolisian berbenah dan menghormati kerja jurnalistik. PFI dan AJI mengajak media, organisasi jurnalis, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum atas insiden ini hingga tuntas.(DS)


Posting Komentar untuk "Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, AJI dan PFI Desak Sanksi Tegas"