GolekInfo.com| Semarang – Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, melaporkan dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) milik warga oleh seorang oknum pengembang ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut dibuat karena pengurus RT dan warga merasa tidak terima atas tindakan pengembang yang diduga menjadikan tanah fasum sebagai jaminan kepada oknum LSM tertentu.
Dalam laporan yang diajukan, pihak RT 02 RW 06 yang di wakili oleh Suharto menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan warga, bukan milik pribadi atau pihak pengembang. “Kami sebagai pengurus dan perwakilan warga menolak keras tindakan sepihak yang dilakukan oknum pengembang. Fasum adalah hak bersama masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan atau dijaminkan,” tegas Suhartono, Kamis (9/10/2025).
Pengurus RT hadir ke Polrestabes Semarang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ali Lubab, S.H., M.H. Menurut Ali Lubab, tindakan yang dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum LSM tersebut berpotensi melanggar hukum, karena telah menguasai dan memanfaatkan aset publik tanpa dasar yang sah.
> “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti terkait kepemilikan dan status tanah fasum kepada penyidik. Tindakan menjadikan tanah fasilitas umum sebagai jaminan kepada pihak ketiga jelas menyalahi aturan dan berpotensi pidana,” ujar Ali Lubab kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat agar aset lingkungan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pihaknya juga berharap agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, warga RT 02 RW 06 mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh pengurus dan kuasa hukumnya. Mereka berharap agar permasalahan ini segera mendapat kejelasan dan fasum kembali menjadi milik bersama sebagaimana mestinya.

Fasum itu untuk umum...diserahkan ke pemkot dikelola oleh warga lingkungan...bukan dijual lg oleh pengembang...
BalasHapus