zmedia

Kuasa Hukum Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang Tanggapi Laporan Dugaan Penyerobotan Fasum ke Polrestabes Semarang

 


Semarang – Kuasa hukum Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Ali Lubab, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya ke Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan atau penggelapan fasilitas umum (Fasum) milik warga oleh oknum pengembang.


Menurut Ali Lubab, laporan tersebut berawal dari adanya dugaan bahwa sebagian tanah Fasum milik warga RT 02 RW 06 digunakan sebagai jaminan kepada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga maupun pengurus lingkungan.


“Fasilitas umum adalah aset bersama yang tidak bisa diperjualbelikan apalagi dijadikan jaminan. Kami menduga ada tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, termasuk dari oknum pengembang, sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelas Ali Lubab, saat dimintai keterangan, Kamis (9/10/2025).


Lebih lanjut, Ali Lubab menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak RT bukan semata untuk mencari sensasi, melainkan untuk menjaga hak warga atas aset lingkungan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


“Kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami percaya penyidik Polrestabes Semarang akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.


Sementara itu, pengurus RT 02 RW 06 menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen dan bukti pendukung terkait status Fasum tersebut dan surat penyerahan dari pengembang sebelumnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tanah Fasum seharusnya menjadi bagian dari komitmen pengembang untuk diserahkan kepada warga atau pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban pembangunan lingkungan.


Saat ini, penyidik Polrestabes Semarang masih melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang Tanggapi Laporan Dugaan Penyerobotan Fasum ke Polrestabes Semarang"