golekinfo | Kendal – Setahun sudah berlalu sejak kematian tragis Baladiva Nisrina, remaja asal Dukuh Tunggukrejo, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal. Namun proses hukum terhadap tersangka pembunuhan, mantan pacar korban berinisial MG, 21 tahun, masih berjalan lamban.
Baladiva tewas pada Senin pagi, 29 Juli 2024, setelah mengalami sepuluh tusukan di bagian vital tubuhnya. Pelaku diduga menghabisi korban lantaran ajakan untuk kembali menjalin hubungan ditolak. MG diduga telah menyiapkan pisau dapur sebelum mendatangi rumah korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Dr. H. Soewondo, nyawa Baladiva tak tertolong.
Kasus ini kembali mencuat setelah kepolisian melakukan asesmen kejiwaan pembanding terhadap MG. Selain itu, penyidik Polres Kendal memeriksa dua orang saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Kuasa hukum keluarga Baladiva dari Lembaga Bantuan Hukum Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab, mengatakan pemeriksaan saksi diharapkan mempercepat proses hukum. “Keluarga hanya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal. Kasus ini sudah terlalu lama tertunda,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Ali menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga hingga perkara tuntas di pengadilan. “Kami tidak ingin ada lagi penundaan yang menambah penderitaan keluarga korban,” kata dia.
Kasus pembunuhan Baladiva menjadi perhatian luas masyarakat Kendal dan sekitarnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.


Posting Komentar untuk "Setahun Kematian Baladiva Nisrina, Polisi Periksa Dua Saksi Tambahan"