zmedia

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Baladiva Digelar, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

 



Kendal |Golekinfo.com, 27 November 2025 — Pengadilan Negeri Kendal hari Rabu, 26 November 2025 menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Baladiva, yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial MG (22). Sidang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa MG (22)  didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga dakwaan tersebut disampaikan secara berlapis oleh JPU.

Usai pembacaan dakwaan, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, yaitu orang tua Baladiva dan tante korban. Saat dimintai keterangan, kedua orang tua Baladiva tampak tidak mampu menahan kesedihan. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, mereka menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

"Anak kami telah kehilangan nyawa. Kami meminta keadilan agar  pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu  hukuman mati," ujar orang tua Baladiva di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H., membenarkan bahwa kliennya sangat terpukul dan menginginkan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

"Kedua orang tua Baladiva dalam persidangan tadi menyampaikan keterangan sambil menangis. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa MG (22)  sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujar Ali Lubab usai sidang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kendal mengingat telah lebih dari satu tahun keluarga korban menunggu proses hukum memasuki tahap persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkanhari senin, 1 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Baladiva Digelar, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati"