Kendal |Golekinfo.com, 27 November 2025 — Pengadilan Negeri
Kendal hari Rabu, 26 November 2025 menggelar sidang perdana kasus dugaan
pembunuhan terhadap Baladiva, yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya
berinisial MG (22). Sidang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa MG (22) didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat
(3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga
dakwaan tersebut disampaikan secara berlapis oleh JPU.
Usai pembacaan dakwaan, agenda sidang dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, yaitu orang tua Baladiva dan
tante korban. Saat dimintai keterangan, kedua orang tua Baladiva tampak tidak
mampu menahan kesedihan. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus
mengalir, mereka menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman
maksimal kepada terdakwa.
"Anak kami telah kehilangan nyawa. Kami meminta
keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya
yaitu hukuman mati," ujar orang tua
Baladiva di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H.,
membenarkan bahwa kliennya sangat terpukul dan menginginkan keadilan ditegakkan
seadil-adilnya.
"Kedua orang tua Baladiva dalam persidangan tadi
menyampaikan keterangan sambil menangis. Mereka berharap majelis hakim
menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa MG (22) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
perbuatannya," ujar Ali Lubab usai sidang.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kendal mengingat
telah lebih dari satu tahun keluarga korban menunggu proses hukum memasuki
tahap persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkanhari senin, 1 Desember 2025 dengan
agenda pemeriksaan saksi lainnya.
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Baladiva Digelar, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati"