Semarang |Golekinfo.com— Puluhan pembeli salah satu perumahan di Kota Semarang resmi mengajukan gugatan terhadap seorang oknum pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu muncul setelah para pembeli menemukan bahwa sertifikat rumah yang telah mereka beli diduga kuat dijaminkan oleh pengembang ke pihak perbankan tanpa persetujuan mereka.
Kuasa hukum para penggugat, Ali Lubab, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu rumah di perumahan tersebut tiba-tiba ditempeli stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan Bank” oleh pihak perbankan. Temuan itu membuat para pembeli gelisah dan melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui bahwa sertifikat milik mereka telah diagunkan oleh oknum pengembang.
“Para klien kami dan pembeli lainnya sangat terkejut ketika mengetahui sertifikat rumah yang mereka beli justru dijadikan jaminan ke perbankan. Mereka tidak pernah memberikan izin ataupun tanda tangan persetujuan apa pun. Ini tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum,” jelas Ali Lubab.
Menurutnya, para pembeli telah melakukan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kepada pengembang dan seharusnya berhak menerima sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan. Namun hingga bertahun-tahun, sertifikat tersebut tak kunjung diserahkan. Setelah penelusuran lebih lanjut, fakta bahwa sertifikat-sertifikat itu diagunkan semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengembang.
Ali Lubab menegaskan bahwa para penggugat menuntut pengadilan untuk menyatakan perbuatan oknum pengembang sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengembalian sertifikat kepada para pembeli. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat tindakan tersebut.
“Kami meminta agar para pembeli mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan. Tidak semestinya konsumen properti yang sudah membayar lunas justru menjadi korban praktik yang merugikan,” tambahnya.
Saat ini, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dan menunggu penetapan jadwal sidang. Para pembeli berharap proses hukum berjalan transparan serta dapat memberikan keadilan dan kepastian atas status kepemilikan rumah mereka.

Posting Komentar untuk "Pembeli Perumahan di Semarang Gugat Oknum Pengembang, Sertifikat Rumah Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Izin"