Semarang – Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubab, S.H., M.H., memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang pada Jumat (03/10/2025). Kehadiran mereka terkait dengan laporan resmi mengenai dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Ali Lubab, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hak atas tanah yang sah milik warga. Menurutnya, tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari LSM tersebut tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Laporan sudah kami sampaikan sebelumnya, dan hari ini klien kami memberikan keterangan tambahan terkait kronologi penyerobotan tanah yang terjadi. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor," ungkap Ali Lubab usai pemeriksaan.
Pengurus RT 02 RW 06 yang menjadi pelapor mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan aset warga yang seharusnya dijaga, bukan justru dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Kasus dugaan penyerobotan tanah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum LSM yang diduga menyalahgunakan identitas organisasi untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar tidak terjadi kembali kasus serupa di kemudian hari.

Posting Komentar untuk "Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum LSM"