Penganiayaan di Pasar Brambang Demak, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak — Polisi Polres Demak berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda lainnya di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, pada Senin (5/5) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), semuanya warga Kecamatan Mranggen, telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA).


"Kelima pelaku kami amankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, ANF dan SFD, warga Kecamatan Karangawen," kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5).


Kuseni menjelaskan, insiden bermula saat korban yang sedang berkendara sepeda motor berhenti di perempatan Pasar Brambang. Tiba-tiba dari arah belakang, para pelaku menyerang korban dengan menggunakan batu dan balok kayu. Setelah melakukan aksi kekerasan, mereka langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Mranggen.

"Korban mengalami luka-luka dan kemudian mendapatkan perawatan di klinik terdekat. Mereka juga melaporkan kejadian ke pihak berwajib," ujarnya.


Polisi turut menyita barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku dengan proses yang didampingi oleh orangtua mereka, mengingat mereka masih di bawah umur.


Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


"Kami tetap mengedepankan proses hukum yang berkeadilan dan berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Demak," tutup Kuseni.(Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)