golekinfo | Ungaran – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di tepi jalan Kalijali Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial Pariyah (42), warga Desa Sugihan, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan keji terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan bahwa Pariyah diamankan setelah polisi mengungkap identitas dan motif di balik penemuan jasad bayi di lokasi kejadian. “Pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia karena merasa malu dan pasangan selingkuhnya enggan bertanggung jawab,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).
Ratna menjelaskan bahwa proses persalinan terjadi secara spontan tanpa bantuan medis. “Pada Minggu (4/5/2025) pukul 11.00 WIB, Pariyah melahirkan bayi perempuan dalam kondisi hidup. Setelah itu, ia langsung membungkam mulut dan hidung bayi agar tidak menangis dan diketahui orang lain,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bayi tersebut lalu dibungkus dengan plastik hitam putih, sementara ari-ari atau plasentanya dibungkus dengan plastik merah.
Setelah membungkus jasad bayi, Pariyah memasukkan bayi tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Beat yang dia kendarai. Dalam perjalanan, pelaku kemudian menggunakan jaket hitam untuk membungkus kembali bayi yang telah dibungkus plastik tersebut. “Sesampainya di tempat yang sepi dan aman, kedua plastik diikat dan dibuang ke tempat yang tidak terjamah. Saat dibuang, bayi masih bergerak meskipun dalam keadaan lemas,” ungkap Ratna.
Penemuan jasad bayi tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya perubahan bentuk tubuh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Pariyah. “Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa,” kata Ratna.
Kini, Pariyah dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar menanti pelaku.
Sebelumnya, jasad bayi ditemukan oleh Sutrisno (56), seorang pencari barang rongsokan, pada Selasa (6/5/2025) pukul 07.30 WIB. Saat mencari barang bekas di sekitar tempat tinggalnya, Sutrisno melihat sebuah bungkusan plastik yang mencurigakan. “Saat dibuka menggunakan besi pengait, ternyata berisi bayi yang sudah meninggal,” ujarnya. Setelah menemukan bayi tersebut, Sutrisno langsung melaporkannya kepada tetangganya dan kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi yang melibatkan pembuangan bayi di daerah Jawa Tengah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang berpotensi merugikan anak dan masyarakat luas.(Jk_Zed)
Posting Komentar
0Komentar