PKL Ancam Satpol PP dengan Sabit, Polres Demak Tangkap Pelaku

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak – Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57), warga Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, ditangkap jajaran Polres Demak setelah mengancam seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan senjata tajam jenis sabit. Aksi tersebut terjadi saat petugas menertibkan lapak liar di sepanjang Jalan Lingkar Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Subadi dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari anggota Satpol PP yang diancam menggunakan sabit. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (14/5).

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP bersama sejumlah instansi melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berjualan di bahu Jalan Lingkar Demak pada Selasa (22/4). Dua hari berselang, Kamis (24/4), petugas kembali melakukan patroli dan menemukan seorang PKL bernama Siti Wakidah (32) kembali membuka lapak di lokasi yang sama.

“Petugas memberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan, namun yang bersangkutan tidak terima dan menghubungi ayahnya,” ujar Kuseni.

Tak lama berselang, Subadi datang ke lokasi dengan membawa sabit yang disimpan dalam jok motornya. Ia kemudian menghampiri anggota Satpol PP, Aryoe Subajoe (50), dan memiting leher korban sembari mengancam dengan sabit yang digenggam di tangan kanan.

“Pelaku marah dan mengaku tidak terima jika lapaknya ditertibkan,” imbuh Kuseni.

Beruntung, petugas lain berhasil mengamankan situasi dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang berimbang dalam proses penertiban pedagang kaki lima di ruang publik.(Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)