Pria di Demak Aniaya Tetangga Akibat Salah Paham Tersangka Dikenai Pasal Penganiayaan

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak — Seorang pria berinisial ST (37) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dilaporkan ke Polres Demak setelah diduga menganiaya tetangganya berinisial SPA (27). Peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan pelaku terhadap tudingan merusak jaringan air miliknya.


Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni (17/5) menyampaikan, kejadian berlangsung pada Rabu (20/11) lalu. Menurutnya, saat korban keluar rumah sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali pukul 15.00 WIB, dia mendapati jaringan saluran air miliknya rusak. 


Korban kemudian mencari informasi dari tetangga, yakni istri pelaku, namun beliau menyatakan tidak mengetahui siapa yang merusak dan menyarankan korban menanyakan langsung kepada pelaku. Merasa perlu menyelesaikan permasalahan, korban lalu melapor kepada Ketua RT untuk dilakukan mediasi.


Pada pukul 17.00 WIB, korban bersama suaminya dipertemukan dengan pelaku di rumah Ketua RT, namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku membantah telah merusak jaringan air. 


Tidak puas dengan hasil mediasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, warga mengatur pertemuan kembali yang melibatkan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Dalam perjalanan menuju lokasi mediasi, terjadi cekcok antara korban dengan istri dan anak pelaku yang menolak mediasi. Saat suasana memanas, pelaku datang dan langsung memukul mata korban dengan tangan kosong, mengakibatkan kepala korban terbentur tembok.



Suami korban yang menyaksikan kejadian berusaha melerai dan hendak memukul pelaku, namun warga mampu mengamankan pelaku. Pelaku sempat masuk ke rumah korban membawa pisau sebelum akhirnya pergi bersama istri dan anaknya.


Akibat dari penganiayaan tersebut, mata kiri korban mengalami luka lebam dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan. Melaporkan kejadian ini ke polisi, korban kemudian mengikuti proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta hasil visum yang mendukung laporan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, pelaku diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan dan dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.


Kapolres Demak mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan menghindari tindakan kekerasan yang bisa merugikan semua pihak. (Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)