Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri), Kombes Nestor N. Simanihuruk, mengungkapkan bahwa selama bulan Mei 2025 pihaknya berhasil menangkap 13 orang pelaku terkait peredaran narkoba di wilayah Kepri. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita total 5,1 kilogram sabu dan 1,9 kilogram ganja kering.
"Kami amankan 13 orang pelaku selama Mei 2025 di Batam dan Bintan," ujar Kombes Nestor saat konferensi pers di Batam, Kamis (19/6/2025).
Pengungkapan terbesar dilakukan terkait dua kasus utama yang melibatkan barang bukti cukup besar. Dalam kasus pertama, petugas menangkap tiga orang pelaku di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, pada Jumat (16/5). Mereka diketahui baru saja menjemput narkoba jenis sabu dari Malaysia.
"Ketiga pelaku adalah TN, WH, dan IZ. IZ menjemput tiga bungkus sabu dari Malaysia dan saat tiba di Batam langsung diamankan. Pengembangan kemudian dilakukan dan mengamankan TN serta WH," beber Nestor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengungkapkan bahwa sabu tersebut masih menunggu perintah dari pengendali yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan serupa sebanyak empat kali, dengan upah bervariasi. WH mendapatkan Rp7 juta per kilogram, IZ Rp10 juta, dan TN Rp4,5 juta. Bahkan, pelaku terakhir mengaku hanya mendapat Rp100 ribu dari penjemputan terakhir.
Kasus kedua adalah penggagalan peredaran 1,9 kilogram ganja kering di sebuah apartemen di Batam pada Sabtu (3/5). Dua pelaku berinisial AA dan NI diamankan petugas. Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri.
Selain itu, petugas juga menangkap delapan pelaku lainnya yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Kepri. Di antaranya, pelaku TF yang ditangkap di Bintan dengan barang bukti 56,89 gram sabu. Sementara itu, empat orang pelaku lainnya, yaitu MS, HI, AS, dan FR, diamankan di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak menyelundupkan narkoba. Dari tangan mereka disita sabu seberat total sekitar 2,4 kilogram.
Selain itu, pelaku RO yang diamankan di kawasan Nagoya, Batam, membawa sabu seberat 50,68 gram.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan hari ini dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan. Pemusnahan dilakukan terhadap 5.117,13 gram sabu dan 1.916,41 gram ganja kering. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk proses pengadilan dan laboratorium.
Kombes Nestor menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenai pasal sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba di Kepri akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memberantas jaringan pengedar dan kurir narkoba di wilayah tersebut.
Posting Komentar
0Komentar