Dua Pelaku Jambret di Batam Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Berusaha Kabur dan Melawan

Arthy sujono
By -
0

golekinfo  | Batam — Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota, Kepulauan Riau. Kedua pelaku, berinisial MA (22) dan DS (28), ditembak petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan, Senin (16/6/2025).


Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota opsnal Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Batam Kota. "Kedua pelaku ini berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya di kantor polisi.


Kronologi kejadian bermula dari laporan korban berinisial F yang baru saja pulang kerja pada Rabu (4/6). Saat itu, korban melintas di Jalan Orchard Boulevard dengan mengendarai sepeda motor, dan tas berisi barang berharga yang dibawanya diletakkan di bagian kiri motor.


Dari keterangan polisi, kedua pelaku sedang berkeliling mencari target. Melihat korban membawa tas di sisi kiri kendaraan, MA dan DS mendekati korban dari sisi tersebut. Salah satu pelaku langsung merampas tas dari stang kiri motor, sehingga korban jatuh dan terseret beberapa meter.


"Pelaku menarik paksa tas dari stang motor korban. Akibat kejadian itu, korban jatuh dan terseret beberapa meter," terang Kapolresta.


Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan dilaporkan ke polisi oleh korban. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di Pasar Jodoh dan DS di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah pada Kamis (12/6).


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi lain di Batam, seperti depan Perumahan Mediterania dan Sei Panas. Mereka mengungkapkan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang.


Selain itu, berdasarkan catatan polisi, MA dan DS merupakan residivis kasus pencurian motor. "Pengakuan mereka sudah tiga kali beraksi di berbagai titik di Batam," tambah Kapolresta.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.


Kapolresta berharap, dengan penangkapan ini, keamanan di wilayah Batam tetap terjaga dan masyarakat merasa terlindungi dari aksi kejahatan jalanan.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)