golekinfo| Demak — Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan aparat kepolisian Polres Demak. Pria yang bertugas sebagai pengajar ini diduga melakukan tindak pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur selama kurun waktu 2021 hingga Juni 2025.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian seorang penjaga sekolah. Penjaga tersebut secara tidak sengaja mendengar obrolan antar santriwati yang membahas tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku saat jam istirahat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua salah satu korban.
Berbekal pengakuan dari orang tua korban, diketahui bahwa keponakannya menjadi salah satu korban pelecehan seksual oleh MR di lingkungan madrasah yang sama. Setelah ditanya, anak korban awalnya menolak bercerita dan menangis. Namun, keesokan harinya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.
"Setelah ditanya, anak tersebut akhirnya mengakui bahwa ia dilecehkan oleh pelaku," ujar AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/7/2025).
Peristiwa ini memuncak pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. Sekitar pukul 22.00 WIB, sekelompok orang tua korban dan warga berkumpul di depan Musholla Madrasah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Tak lama kemudian, pelaku MR datang ke lokasi dan suasana memanas. Keributan sempat terjadi dan pelaku menjadi sasaran amuk massa.
Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota yang mendapatkan laporan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang semakin membesar.
Kapolres mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Saat mengajar, MR menyuruh korban maju ke depan kelas dan berdiri di sampingnya. Saat korban mulai menghafal kitab, pelaku diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan dengan memegang dan menekan bagian alat kelamin korban dari luar rok.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, khususnya dunia pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
**Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan proses hukum terhadap pelaku.**
Posting Komentar
0Komentar