golekinfo | Demak, 3 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan AR (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SH (20), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6) pagi di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten, setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa AR tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya secara terbuka di hadapan petugas. "Pelaku mengaku membunuh dan mencuri barang berharga milik korban," ujarnya saat konferensi pers di Polda Jateng, Kamis (3/7).
Kronologi Kejadian Bermula dari Modus Lowongan Kerja Fiktif
Kapolres menjelaskan, awal mula perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial Facebook pada 12 Juni 2025, saat keduanya mencari informasi lowongan pekerjaan. Setelah saling berkomunikasi, pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan korban.
Pada 23 Juni malam, pelaku menjemput korban di depan Hotel Griptha Kudus menggunakan kendaraan umum dan membawanya ke sebuah lokasi yang diklaim sebagai tempat menawarkan pekerjaan di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar. Setelah dicek, lokasi tersebut ternyata tidak ada orang yang menawarkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Niat jahat pelaku muncul saat mereka melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Mijen, Demak, dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan di area sepi persawahan di Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, dan melakukan aksi pembunuhan.
Detik-detik Tragedi dan Usaha Pelarian
Menurut Kapolres, di lokasi sepi dan gelap tersebut, pelaku langsung mencekik leher korban. Korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong, bahkan melepas helm untuk memukul pelaku, namun upaya tersebut gagal. Pelaku tetap menekan leher korban selama sekitar 30 menit hingga korban tidak bernapas dan terjatuh.
Pelaku kemudian menyeret korban ke dalam sela-sela padi sejauh 20 meter dari jalan dan meninggalkannya dalam posisi tengkurap. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban. Helm dan tas korban yang terjatuh tidak diambil karena ada orang lewat.
Pada 25 Juni, pelaku meminjam uang sebesar Rp3,8 juta di Kudus dengan menjaminkan sepeda motor dan STNK yang disembunyikan di jok motor. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Tangerang.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berkat laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tangerang. Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AR.
Selain pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam lengkap STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000.
Ancaman Hukum
Kapolres menegaskan, AR dikenai pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Ari Cahya.
Demikian berita ini disusun sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menangani kasus kriminal di wilayah Kabupaten Demak.
Posting Komentar
0Komentar