Viral di Tiktok Isu Penjualan Tanah Akses Jalan di Karanggawang Baru, Warga Mantan Ketua RT 02/RW 06 Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Semarang — Dugaan penjualan tanah akses jalan di wilayah Karanggawang Baru RT 02/RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial TikTok menyebarkan informasi mengenai transaksi tersebut. Berita tersebut juga dimuat oleh sebuah media online yang menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua RT setempat.

Salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan, Ribut Musprihadi, SE, mantan Ketua RT 02/RW 06, menyatakan keberatan atas tudingan tersebut. Ia menilai isi pemberitaan mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya secara moril maupun imateriel.


"Isi berita yang menyebutkan bahwa saya menjual tanah akses jalan ke pengembang Beranda Bali sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya," kata Ribut saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).


Menurut Ribut, sebelumnya memang ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan dari media online meminta konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun, saat itu ia belum sempat memberikan penjelasan lantaran masih disibukkan dengan urusan pekerjaan.


Pemberitaan yang beredar menyebut bahwa tanah akses jalan di lingkungan tersebut diduga telah dijual oleh H. Masrohkan kepada pengembang, dengan dugaan keterlibatan Ribut sebagai mantan ketua RT. Tuduhan tersebut disebut Ribut tidak berdasar dan menyesatkan.

Hal senada disampaikan Suhartono, Ketua RT 02/RW 06 saat ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi penjualan tanah akses jalan di wilayahnya.


"Saya yakin dan percaya bahwa tidak ada penjualan tanah akses jalan yang dilakukan oleh warga," ujar Suhartono.


Menanggapi pemberitaan tersebut, warga bersama organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengambil langkah hukum. Ribut Musprihadi didampingi oleh Advokat Ali Lubab, S.H., M.H., C.LA, dari Kantor Hukum AL & Partner, melayangkan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPA/1145/VII/2025/Ditressiber pada Senin (14/7/2025). Ribut berharap kasus ini dapat diproses secara hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


"Saya merasa dirugikan dan tercemar nama baik saya. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.


Merebaknya isu ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai kejelasan status kepemilikan tanah akses jalan dan transparansi dalam proses-proses administratif di lingkungan mereka. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan guna mencegah konflik lebih lanjut di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)