Menteri ATR/BPN Nusron Wahid "Program Konsolidasi Tanah Adalah Bagian Dari Land Development”

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Ungaran - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 965 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Konsolidasi Tanah. Acara penyerahan berlangsung di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang 27 Februari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 965 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Konsolidasi Tanah

Sertifikat yang diserahkan terdiri dari:

250 sertifikat untuk warga Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang

237 sertifikat untuk Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan

120 sertifikat untuk Desa Tratebang, Kabupaten Pekalongan

200 sertifikat untuk Kelurahan Kumpulrejo, Kota Salatiga

100 sertifikat untuk warga Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kabupaten Kendal

58 sertifikat untuk Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang

Turut hadir dalam acara tersebut Dirjen Pengadaan Tanah Embun Sari, Kepala BPN Jawa Tengah Lampri, serta Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto yang mewakili Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha. Beberapa pejabat daerah lainnya juga turut serta dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa program Konsolidasi Tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mendukung kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif.

"Kami ingin memastikan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Nusron Wahid.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memberikan sambutan dalam rangka kegiatan Konsolidasi Tanah di Provinsi Jawa Tengah 

Ditambahkan oleh Menteri, program konsolidasi tanah adalah bagian dari “land development” untuk mengembangkan fungsi dan manfaat tanah bagi masyarakat . Tanah milik warga ditata sedemikian rupa agar tidak saling menutupi. Karenanya, dibuatkan akses jalan penghubung. Konsekuensinya , warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun jalan maupun akses lainnya . Sehingga setiap bidang tanah memiliki akses keluar masuk dan dapat diterbitkan sertipikat haknya. “Pengelolaan tanah ini mencerminkan jiwa kemanusiaan ,” tandasnya lagi.

Program ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia guna mengurangi konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(Dwi Saptono)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)