golekinfo | Ungaran - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang mengamankan UR (40), warga Kabupaten Kendal, yang mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan aksi pemerasan terhadap pengguna jalan di wilayah Ungaran. Pria tersebut berhasil ditangkap pada 17 April 2025, setelah melancarkan aksinya untuk yang terakhir kali kepada korbannya, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi, dalam keterangan persnya Senin (tanggal 21 April 2025), menjelaskan modus operandi pelaku. "Pelaku pura-pura anggota Polri, tanpa menyebut kesatuannya, untuk menghentikan korban, terutama pengendara motor perempuan luar kota, dengan dalih korban telah menyerempet keluarganya. Pelaku kemudian meminta pertanggungjawaban dan merampas barang bawaan korban dengan alasan sebagai barang bukti," terang AKBP Ratna.
Aksi pemerasan tersebut terjadi di sejumlah titik di Ungaran, antara lain Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro, serta satu TKP di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. Dari penyelidikan, diketahui ada 9 korban yang menjadi sasaran pelaku, semuanya perempuan, dengan kerugian total sekitar Rp50 juta. Aksi pemerasan ini dilakukan pelaku sejak November 2024, dengan beberapa lokasi kejadian seperti depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur, Swalayan Luwes, dan beberapa lokasi lainnya.
Korban terakhir, Dessy (18), melaporkan kejadian pada 17 April 2025. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menghentikan korban di Pakopen, lalu mengiringnya ke SPBU Jalan Diponegoro Ungaran. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengajak korban kembali ke Kaloran untuk "menyesuaikan" masalah dan tetap mengikuti dari belakang. Namun, saat sampai di Pasar Jimbaran, pelaku melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, HP Redmi Note 13, celana panjang hitam, tas ransel hitam, helm hitam, dan sarung tangan. Selain itu, diamankan pula barang bukti kejahatan lainnya, seperti perhiasan (cincin dan anting), HP Redmi Note, dan iPhone 11, serta dokumen-dokumen terkait. Beberapa barang bukti lain, seperti perhiasan, laptop, dan HP diduga telah dijual pelaku ke rekannya di Kabupaten Semarang, yang sedang dalam penyelidikan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku, UR, merupakan residivis kasus persetubuhan (2015) di Kudus dan penipuan (2020) di Demak, dan baru keluar dari rutan Desember 2023.
"Pelaku akan dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 4 tahun penjara," tegas AKBP Ratna. Polisi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan menghentikan kendaraan, apalagi jika meminta barang berharga.(Jk_Zed)
Posting Komentar
0Komentar