golekinfo | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diamankan setelah terbukti mencuri mobil milik Muslikin (47), warga setempat.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa pelaku merupakan saudara dekat korban, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya dengan modus menduplikasi kunci mobil. “Pelaku memanfaatkan hubungan dekatnya dengan korban untuk melancarkan aksinya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (28/4).
Kapolres menambahkan, pelaku meminjam mobil milik korban pada 8 Maret 2025 untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian menduplikasi kunci mobil tersebut dan menyimpan kunci cadangan untuk digunakan di kemudian hari. “Pelaku ingin memiliki mobil itu sendiri,” tambahnya.
Pada malam kejadian, Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengikuti korban yang keluar rumah untuk sholat malam di Masjid Agung Demak. Saat mobil ditinggalkan di depan Kejaksaan Negeri Demak, pelaku mengambil kesempatan dan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil membawa mobil, pelaku menyembunyikannya sementara di Terminal Demak. Kemudian, pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Kejadian ini membuat korban kebingungan karena mobil yang dipinjamnya hilang dari parkiran dan langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap pelaku pencurian. Saat ini, Sahal Mahfud dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian bersama pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Muslikin, korban pencurian, mengaku tidak menyangka pelaku adalah tetangga sekaligus kerabat dekat. Ia menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang cepat bertindak dan mengembalikan kendaraannya tanpa biaya. “Saya bersyukur mobil saya bisa kembali dan terima kasih atas kerja cepat Polres Demak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban untuk melakukan tindak pidana. Kepolisian Demak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberi kepercayaan kepada orang terdekat.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar