golekinfo | Demak — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa sidang II Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat. Agenda utama rapat hari ini adalah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan (26/5) pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, S.E., Wakil Bupati Demak, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, serta para pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Tak ketinggalan, hadir pula para insan pers, media, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Ketua DPRD Demak menyampaikan pesan hari raya dan memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati pada 29 Mei 2025. Dalam sambutannya, ketua berharap cahaya kasih, kedamaian, dan semangat kebangkitan dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat Demak, serta mendorong semangat untuk mewujudkan Demak yang bermartabat, maju, dan sejahtera.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD mengingatkan tentang ketentuan kuorum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Berdasarkan daftar hadir, jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat tersebut, sehingga rapat dapat dilaksanakan secara sah.
Agenda utama adalah penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas kinerja pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun terakhir. Raperda ini menjadi penting untuk memberikan gambaran capaian output dan outcome dari berbagai program pembangunan dan pemerintahan yang telah dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, menyampaikan nota pengantar terkait penyerahan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Demak atas penyerahan Raperda yang telah disusun dan diserahkan secara tertib dan lancar. Diharapkan, proses ini dapat menjadi langkah positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Demak.
Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dapat berjalan dengan baik, serta menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya.(Sunarko S.)


~2.jpg)
.jpg)
Posting Komentar untuk "DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun 2025, Bahas Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024"