golekinfo | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial RA (36), warga Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka diduga memalsukan tiga sertifikat tanah milik seorang warga bernama Mujahadah. Aksi pemalsuan ini bermula saat tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah.
"Korban meminta bantuan untuk proses balik nama tiga sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya. Dalam proses itu, korban diminta membayar Rp9 juta," ujar Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, tersangka enggan menyerahkan dokumen asli secara langsung. Sebagai gantinya, tersangka mengirim salah satu sertifikat melalui jasa ekspedisi.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Notaris. Hasilnya, pihak notaris menyatakan tidak pernah menerbitkan akta waris seperti yang tertera dalam dokumen tersebut.
"Korban juga melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut merupakan hasil pemalsuan," lanjut Satya.
Motif tersangka diketahui untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memalsukan dokumen sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar