golekinfo | Demak – Seorang pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri handphone di sebuah rumah di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku berhasil diamankan warga pada Kamis dini hari, 10 April 2025, dan kini telah diserahkan ke Polres Demak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Ahmadi, beserta keluarganya sedang tertidur lelap di rumah mereka yang sudah terkunci. Sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban memergoki pelaku sudah berada di dalam rumah.
"Saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah," ujar AKBP Ari saat menggelar perkara pada Rabu, 7 Mei 2025, di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.
Teriakan istri korban sontak membangunkan Ahmadi dan mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang berusaha melarikan diri sempat terjatuh. Teriakan "maling, maling" dari saksi membuat warga beramai-ramai mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut keterangan polisi, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau untuk mencari target. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang AKBP Ari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone merek Samsung Galaxy A24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar