zmedia

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Demak

golekinfo | Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial DF (25) warga Kecamatan Demak. Ketiga pelaku tersebut yakni DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, dan MH (21) dari Kecamatan Demak.


Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban datang ke sebuah warung di dekat Jembatan Kracaan pada Minggu pagi (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Di tempat itu, diketahui ada NV (18), mantan pacar korban, serta tiga orang lainnya yang sedang berkumpul.


Menurut Kuseni, sekitar pukul 16.00 WIB, korban berusaha mengantar NV pulang, namun ditolak. Setelah penolakan itu, NV kemudian menelepon seseorang dan tidak lama kemudian, perempuan yang mengaku adik dari pacarnya datang menjemput NV. 

Pada pukul 18.30 WIB, korban yang masih berada di warung didatangi oleh para pelaku dengan maksud menanyakan permasalahan terkait NV. Mereka mengajak korban ke lapangan voli di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, untuk berdiskusi. Namun, di tempat tersebut, pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan secara brutal dengan menggunakan senjata tajam.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung, telapak tangan, dan siku. Setelah melakukan aksi kekerasan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terluka. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melapor ke polisi dan membawa korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan penanganan medis.


Tim Satreskrim Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua senjata tajam berupa parang dan satu kapak sebagai barang bukti.


Kapolres Demak menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan yang meresahkan warga Demak.(Sunarko S.)

Posting Komentar untuk "Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Demak"