Polres Demak Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru Lewat Restorative Justice

Suara Rakyat
By -
0

golekinfo | Demak, 13 Juni 2024 — Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menggelar proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang guru berinisial DM terhadap salah satu muridnya saat ujian sekolah di SMP N 1 Karangawen. Penyelenggaraan RJ ini dilakukan setelah orang tua korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni lalu, di dalam kelas saat berlangsung ujian. Insiden bermula dari suara siulan yang dikeluarkan korban, yang kemudian memicu pelaku untuk menendang kepala siswa tersebut. Aksi kekerasan ini sempat terekam dan viral di media sosial, memicu perhatian publik dan pihak berwajib.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, menyatakan bahwa pihaknya mengundang kedua belah pihak untuk mediasi di Mapolres Demak pada Kamis, 12 Juni. Dalam mediasi itu, orang tua korban meminta pelaku untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.


“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kuseni kepada wartawan di ruangannya.

Kuseni menambahkan bahwa mediasi berjalan lancar dan berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak menandatangani dokumen yang disaksikan saksi dan dibubuhi materai, menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum.


“Kasus ini dihentikan berdasarkan kesepakatan damai yang telah dibuat. Kami pun melakukan Restorative Justice sebagai langkah penyelesaian,” imbuhnya.

Kuseni berharap kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa kekerasan, termasuk yang dilakukan guru terhadap siswa, tidak dibenarkan. Sebagai tenaga pendidik, guru harus mampu bersabar dan mengatasi karakter siswa dengan pendekatan yang lebih manusiawi.


“Dalam dunia pendidikan, kekerasan fisik tidak bisa dibenarkan. Ada banyak cara dan kiat untuk mengelola siswa sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif,” tuturnya.


Kasus ini menjadi perhatian dan menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik di dunia pendidikan perlu dilakukan secara damai dan kekeluargaan, demi menjaga citra dan integritas dunia pendidikan di Indonesia.(Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)