Polres Demak Tingkatkan Perlawanan terhadap Peredaran Gelap Narkoba melalui Sosialisasi dan Kampung Tangguh Bersinar

Sunarko S.
By -
0

golekinfo | Demak — Jajaran Kepolisian Resor Demak terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Demak. Pada hari ini, Senin (7/7/2025), Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menggelar sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Demak Eisti'anah, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Demak, serta diikuti oleh seluruh Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Demak ini bertujuan meningkatkan sinergi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara serius.

"Presiden melalui Polri telah memerintahkan kita untuk bersinergi memerangi narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita berantas," tegas Kapolres Ari Cahya Nugraha.

Sebagai langkah inovatif, Polres Demak telah membentuk Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba) Candi. Kampung ini ditetapkan sebagai daerah bebas narkoba melalui penempatan satuan tugas khusus, yakni Satgas Binluh, Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan. Kampung Tangguh Bersinar bertujuan menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba, sekaligus menjadi model pencegahan dari tingkat bawah.

"Maksud dan tujuan dari Kampung Tangguh Bersinar adalah memastikan kampung tersebut bersih dari narkoba dan menjadi contoh pencegahan dari tingkat desa," jelas Kapolres. Ia menambahkan bahwa pembentukan satgas melibatkan unsur Polri, TNI, perangkat desa, dan masyarakat, mencerminkan pendekatan partisipatif dalam pemberantasan narkoba.

Selain upaya pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan terhadap pengedar dan penyalahguna narkoba. Data dari Polres Demak menyebutkan, dari Januari hingga Juni 2025, telah diamankan 31 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti berupa 54,35 gram sabu, 280 butir psikotropika, dan 8.090 butir obat terlarang.

Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pihak dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di wilayah Demak. Ia juga mengingatkan perlunya pemberian konseling kepada narapidana kasus narkoba agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

"Dengan data dan langkah-langkah yang kami lakukan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut aktif dalam perang melawan narkoba," pungkasnya.



Polres Demak berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman peredaran narkoba.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)