Kepala Desa di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Diduga Lakukan Pemerasan

Sunarko S.
By -
0

golekinfo | Demak – Seorang kepala desa berinisial MY (34), di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, digerebek saat berada bersama seorang perempuan berinisial LK (31), yang diketahui merupakan istri sah dari PR (41). Penggerebekan berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah PR merasa curiga terhadap gelagat istrinya yang tidak pulang setelah berpamitan mengantar anak mereka ke sekolah.

"PR memasang GPS secara diam-diam di sepeda motor milik istrinya. Saat dicek, sepeda motor itu terparkir di depan sebuah kamar kos. Ia lalu melapor ke Polres dan mendatangi lokasi bersama petugas," kata Hendrie dalam keterangan pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

Petugas kemudian mendapati LK dan MY sedang berada di dalam kamar kos. Keduanya mengakui baru saja selesai melakukan hubungan intim.

Selain dugaan perselingkuhan, polisi juga mengungkap bahwa MY dan LK diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap PR. Dalam penyelidikan, LK diduga berpura-pura menjadi perempuan lain dan menjalin hubungan fiktif dengan PR melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"LK menyamar sebagai janda anak dua dan berhasil membangun hubungan emosional dengan korban. Dengan dalih kebutuhan anak dan keperluan pribadi, ia meminta uang kepada PR," ungkap Hendrie.

Korban yang merasa iba sempat mengirimkan uang hingga jutaan rupiah. Namun, pada Juli 2025, hubungan tersebut berubah menjadi upaya pemerasan. LK melakukan panggilan video tanpa memperlihatkan wajah, lalu merekam percakapan itu untuk mengancam PR.

"Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video kepada istri korban jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta," jelas Hendrie.

Merasa terancam, PR akhirnya menolak permintaan tersebut dan memilih melapor kepada polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Untuk kasus perzinahan, MY dan LK dikenakan Pasal 284 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Sementara itu, terkait dugaan penipuan dan pemerasan, keduanya dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku," pungkas Hendrie.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)