Paripurna kali ini mengusung dua agenda strategis dalam proses penganggaran daerah. Agenda pertama, penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pijakan awal bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Agenda kedua, penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD atas perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dinilai penting guna merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang di tengah tahun anggaran berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak menyatakan, rapat berjalan lancar dan mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan adaptif. “Dengan penyerahan dan kesepakatan dokumen ini, kami berharap pelaksanaan program daerah ke depan lebih tepat sasaran dan responsif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa pembahasan anggaran secara transparan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Posting Komentar
0Komentar