Semarang, Golekinfo.com, 12 November 2025 — Pembeli perumahan Diamond Town House di Kota Semarang resmi menggugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan ini dilayangkan karena para pembeli menduga sertifikat rumah yang telah mereka beli dijaminkan oleh pengembang ke pihak perbankan tanpa izin maupun sepengetahuan mereka.
Kuasa hukum para pembeli, Ali Lubab, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas tindakan pengembang yang dianggap melanggar hukum dan merugikan konsumen. pembeli mengaku telah melunasi pembayaran rumah sesuai perjanjian, namun hingga kini sertifikat Rumah yang di beli belum diserahkan karena masih dijadikan jaminan kredit oleh pengembang.
“Klien kami menggugat pengembang karena sertifikat rumah yang sudah dibeli dan dibayar ternyata dijaminkan ke pihak perbankan tanpa izin pembeli. Ini jelas pelanggaran hukum dan sangat merugikan konsumen,” ujar Ali Lubab kepada wartawan di Semarang, Rabu (12/11).
Ali menambahkan, pihaknya menuntut agar pengembang segera melepaskan sertifikat-sertifikat tersebut dari jaminan bank dan menyerahkannya kepada para pembeli sebagaimana mestinya. Selain itu, pengembang juga diminta bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh kliennya.
“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan bagi pembeli. Mereka sudah memenuhi kewajiban, sementara pengembang justru melanggar kepercayaan,” tegasnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam agenda awal, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan administrasi gugatan serta mendengarkan keterangan awal dari pihak penggugat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama konsumen properti, karena menyangkut hak kepemilikan atas rumah yang telah dibeli secara sah namun belum memperoleh sertifikat akibat dijaminkan pihak pengembang tanpa izin

Posting Komentar untuk "Pembeli Perumahan Diamond Town House Gugat Pengembang ke PN Semarang, Sertifikat Rumah Diduga Dijaminkan Tanpa Izin"