zmedia

Pengurus RT 02 RW 06 Tandang Penuhi Panggilan Polisi, Laporkan Oknum Pengembang Diduga Gelapkan Fasum

 


Semarang – Pengurus RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, terkait laporan dugaan penyerobotan atau penggelapan fasilitas umum (fasum) milik warga yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang.

Dalam pemanggilan tersebut, Ketua RT hadir didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubab, S.H., M.H., yang memberikan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ali Lubab menjelaskan, laporan itu dibuat karena adanya dugaan bahwa lahan fasum milik warga telah dijadikan jaminan kepada oknum LSM oleh pihak pengembang tanpa dasar hukum yang sah.

 “Fasum itu milik warga dan tidak boleh dialihkan apalagi dijadikan jaminan. Kami datang untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Ali Lubab usai mendampingi kliennya di Polrestabes Semarang, Rabu ( 8/10/2025).

Sementara itu, Suhartono Ketua RT 02 RW 06 berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara adil dan transparan.

“Kami hanya ingin fasun yang merupakan hak warga  dikembalikan dan fasum tidak disalahgunakan,” katanya.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta memeriksa pihak-pihak terkait.

Kasus dugaan Penyerobotan atau penggelapan fasum ini mendapat perhatian masyarakat, karena fasilitas tersebut seharusnya menjadi hak bersama warga di lingkungan RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang.


Posting Komentar untuk "Pengurus RT 02 RW 06 Tandang Penuhi Panggilan Polisi, Laporkan Oknum Pengembang Diduga Gelapkan Fasum"