KENDAL, Golekinfo.com – Perkembangan terbaru kasus pembunuhan tragis terhadap Baladiva Nisrina akhirnya memasuki babak penting. Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H. dan Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H. dari LBH Nubis Jaya Justitie, menerima informasi resmi dari penyidik Polres Kendal bahwa berkas perkara tersangka Muhammad Gunawan telah dinyatakan P21 dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika Baladiva ditusuk oleh Muhammad Gunawan di rumahnya sendiri, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut sempat mengguncang masyarakat Kendal dan memunculkan perhatian luas terkait penegakan hukum terhadap pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa pihak penyidik telah memberikan perkembangan terbaru mengenai status perkara.
“Kami mendapatkan kabar bahwa berkas perkara pembunuhan terhadap almarhumah Baladiva Nisrina telah dinyatakan P21. Artinya, seluruh berkas sudah lengkap dan siap untuk proses penuntutan di kejaksaan,” ujar Ali Lubab, S.H., M.H.
Dengan pelimpahan P21 ini, kasus memasuki tahap lanjutan, yaitu penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal.
“Kami mengapresiasi langkah dari penyidik Polres Kendal. Setelah berkas dilimpahkan, kami berharap proses persidangan dapat segera dijadwalkan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan,” tambah Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H.
Pihak LBH Nubis Jaya Justitie menegaskan akan terus mengawal setiap proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Mereka juga berharap tidak ada hambatan dalam proses penuntutan sehingga pelaku Muhammad Gunawan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan rampungnya penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, masyarakat Kendal kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi almarhumah Baladiva dan keluarganya.

Posting Komentar untuk "Berkas Kasus Pembunuhan Baladiva Nisrina Resmi P21, Dilimpahkan ke Kejaksaan Kendal"