golekinfo | Mranggen - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kangkung M. Fais Saifudin melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pilkada Kabupaten Demak dan Jateng.
Ketua PPS, Kades, Polsek dan Koramil
Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini,
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Bertempat di kantor desa kangkung, sebanyak 24 orang Pantarlih tersebut dilantik, dan diberikan seragam dan atribut Pilkada 2024 ujar M. Fais Saifudin.
Pelantikan 24 Pantarlih Desa Kangkung
M. Fais Saifudin menekankan kepada anggota Pantarlih bagi pemilih baru untuk meng-upload KK dan KTP, bagi pemilih yang sudah meninggal dunia surat kematian sebagai data pendukung tegas Ketua PPS Kangkung.
Acara ini dihadiri oleh Kades Kangkung, Polsek Mranggen, serta Koramil Mranggen.(Ponco).


Posting Komentar untuk "Pelantikan, Apel Siaga dan Bimtek PANTARLIH Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak"