Dandim 0721 bersama forkopimda Blora Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Blora

golekinfodotcom
By -
0

 

golekinfo | Blora – Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 di Kantor UPPD/Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.I.P., M.Si., mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

"Kami mengajak seluruh warga Blora untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda," ujarnya.

Di lokasi, Bupati dan Forkopimda juga menyapa serta berdialog langsung dengan warga yang tengah mengurus pembayaran pajak. Mereka meninjau beberapa titik pelayanan, termasuk loket pembayaran dan proses pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), guna memastikan sistem layanan berjalan optimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Ketua DPRD Mustopa, Kepala Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Kepala UPPD Samsat Blora Aris Wibowo, perwakilan Jasa Raharja, serta jajaran pejabat dari Polres Blora.

Antusiasme warga tampak tinggi. Banyak masyarakat menyambut positif program ini karena memberikan kemudahan serta keringanan di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini resmi dimulai pada 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.(Teguh Riyadi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)