Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Demak – Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Demak, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial TP (42), IAF (21), dan MR (27). Penegakan hukum ini diumumkan oleh Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Demak pada Selasa (15/4).


Menurut Kompol Satya, masing-masing pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindakan pencabulan yang mereka lakukan. "Ada tiga kasus pencabulan yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kompol Satya menjelaskan, tersangka TP berasal dari Kecamatan Bonang dan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, RTA (14), yang masih berstatus pelajar SMP. Tindakan bejat ini dilakukannya berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Minggu (23/2/2025). "Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan ancaman dan kekerasan jika korban tidak menuruti kehendaknya. Keluarga korban melapor setelah mengetahui tindakan tersebut," jelasnya.


Kasus kedua terjadi di Kecamatan Mranggen, di mana tersangka IAF beraksi dengan korban MSB (17). Awal mula kejadian berawal dari pertemuan saat menghadiri pengajian. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Namun, setelah korban hamil, tersangka ingkar janji dan kasus ini dilaporkan ke Polres Demak.

Sementara itu, korban CS (14) mengalami perlakuan serupa dari tersangka MR (27), yang merupakan warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Perkenalan mereka berlangsung melalui aplikasi TikTok, dan menjalani hubungan jarak jauh selama tiga bulan. Ketika akhirnya bertemu, MR memaksa korban untuk berhubungan badan di persawahan Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur. Setelah kejadian itu, MR menyebarkan foto-foto pribadi korban yang sangat merugikan dan menimbulkan trauma bagi korban.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait pencabulan anak, sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kompol Satya menegaskan, Polres Demak berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi.


"Pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku pencabulan serta memastikan keadilan bagi para korban," pungkasnya.(Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)