Program Pemutihan Pajak Diminati Warga Kabupaten Semarang

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo  | Ungaran - Program keringanan pajak dan pembebasan denda, yang dikenal masyarakat sebagai pemutihan, berhasil menarik minat warga Kabupaten Semarang. Hal ini ditemui dalam pantauan di Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis, 10 April 2025.


Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., MSi., dalam konferensi pers mengatakan bahwa antusiasme masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi. 



"Dalam program yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah ini, pada hari pertama pelaksanaan pada 8 April 2025, kami mencatat lebih dari 3.000 warga yang datang untuk membayar pajak. Kami bahkan memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB," ujarnya.


Program pemutihan akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dan diadakan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah. Pada hari kedua dan ketiga, rata-rata 1.000 lebih wajib pajak hadir di kantor Samsat Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan program ini.


AKP Lingga menjelaskan detail program yang ditawarkan, yaitu pembebasan biaya pajak kendaraan sebelum tahun 2024, penghapusan denda pajak, serta pembebasan denda untuk Jasa Raharja. 


"Masyarakat yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir saja, dan semua denda pajak akan dihilangkan. Untuk Jasa Raharja, mereka hanya perlu membayar biaya pokok sesuai keterlambatan pajak," jelasnya.


Pihak Polres Semarang, bersama UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) dan Jasa Raharja, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengikuti program ini. Diharapkan, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat, serta membantu mereka menyelesaikan tunggakan pajak yang ada.


Sambutan positif juga datang dari M. Mahendra (27 tahun), seorang warga Ungaran, yang membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya selama lebih dari 4 tahun. 


"Program ini sangat membantu masyarakat, termasuk saya. Dengan adanya pemutihan, saya hanya perlu membayar pokok pajak sekali tanpa denda. Info tentang pemutihan ini saya dapatkan dari rekan saya yang bekerja di kepolisian," ujar Mahendra.


Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk taat pajak dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah.(Jk_Zed)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)