Tragedi Berdarah di Desa Bonangrejo : Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Upaya Damai Berubah Kekerasan

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo| Demak - Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menjadi saksi bisu terjadinya tragedi berdarah pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Seorang pemuda bernama Aqil Siroj (25), warga Dukuh Panjunan, kehilangan nyawanya setelah dikeroyok oleh sekelompok orang di Dukuh Cempan, sekitar pukul 02.00 WIB.


Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika Aqil bersama enam rekannya mendatangi Dukuh Cempan dengan niat untuk menyelesaikan kesalahpahaman terkait penghadangan yang terjadi saat tradisi membangunkan sahur di malam terakhir Ramadan. “Korban Aqil Siroj bersama sejumlah warga Dukuh Panjunan datang untuk mengklarifikasi situasi yang sempat memanas,” ujar Kompol Satya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Namun, upaya damai tersebut berujung pada kekerasan. Saat kelompok Aqil tiba di lokasi, mereka dihadang oleh sekumpulan warga Dukuh Cempan yang lebih banyak jumlahnya. Tanpa diduga, serangan terhadap rombongan Aqil pun terjadi. "Aqil dan rekannya, Kholidin, menjadi sasaran pengeroyokan brutal yang menyebabkan Aqil tewas," tambah Kompol Satya.


Menurut keterangan Kompol Satya, Aqil menjadi korban utama dalam insiden tersebut, terus dianiaya hingga menghembuskan nafas terakhir. Kholidin berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan. "Korban lainnya mengalami luka-luka," ujarnya.


Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan Aqil meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian kepala tanpa adanya luka senjata tajam. “Kami menemukan sejumlah barang seperti batu, balok kayu, dan papan di lokasi, yang diduga digunakan dalam pengeroyokan,” urainya. Dalam insiden tersebut, total lima orang mengalami luka-luka, sementara Aqil menjadi korban jiwa.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21), yang semuanya merupakan warga Desa Bonangrejo. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, lima pelaku lainnya yang teridentifikasi masih dalam pengejaran dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Salah satu tersangka yang berhasil diamankan mengaku awalnya berniat untuk melerai keributan, meski kemudian situasi semakin tidak terkendali. “Saya datang terlambat. Niat saya sebenarnya melerai, tetapi keadaan semakin panas,” ungkapnya. Ia juga mencatat bahwa beberapa pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat insiden berlangsung.


Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain delapan batu, dua potong kaos, dan empat batang kayu yang diyakini sebagai alat bantu dalam aksi kekerasan tersebut. Kejadian tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya menyelesaikan konflik secara damai untuk mencegah terulangnya kekerasan di masyarakat.(Sunarko S.)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)