golekinfo | Demak — Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29). Kasus ini bermula saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban pada Minggu (16/3) lalu.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah korban tidak mengizinkan pelaku dan kekasihnya mengambil barang di rumahnya karena masih terdapat pakaian miliknya di dalam lemari. Korban menyarankan agar pengambilan barang dilakukan keesokan harinya agar baju miliknya bisa dikeluarkan terlebih dahulu.
Namun, tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku langsung marah dan memukul korban berulang kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan lehernya. Kejadian tersebut sempat dilerai saksi yang berada di lokasi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di pelipis bawah mata kanan, luka sobek di kening, luka sobek di telinga kanan, serta lebam di kepala. Saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Indra Bagus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan untuk memastikan keadilan bagi korban. "Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberi perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan kekerasan," tegas AKBP Ari Cahya Nugraha.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar