Polres Brebes Tetapkan Dua Tersangka Pemerasan oleh Oknum Ormas di PT Wilayah Tanjung

golekinfodotcom
By -
0

golekinfo | Brebes – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap kendaraan suplier di sebuah perusahaan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Keduanya diduga melakukan pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang masuk ke area perusahaan.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pungutan liar secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajat, dalam keterangan pers, Jumat, 16 Mei 2025.

Modus operandi pelaku adalah melakukan pungutan antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per kendaraan yang masuk ke perusahaan. Aksi ini dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan telah meresahkan para pengemudi serta perusahaan yang menjadi korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada penetapan dua tersangka.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, menyatakan melalui Kasat Reskrim bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar. “Tidak ada ruang bagi tindakan seperti ini. Premanisme dan pungli harus diberantas karena merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat,” ujar Resandro.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Brebes mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.(Suherman)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)