golekinfo | Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan Abdur Rohman (19), pelaku perusakan isi rumah warga di Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB setelah pelaku melakukan aksi kekerasan yang berujung kerusakan rumah.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menyampaikan, insiden bermula saat korban, seorang bidan desa bernama Istirokhah (52), sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib. Ia mendengar ada dua orang memanggil-manggil dan meminta pertolongan di depan rumahnya. Setelah selesai shalat, korban keluar dan mendapati seorang pria dalam kondisi sakit sedang berada di ruang tunggu pasien.
Korban pun langsung membantu dengan melakukan tindakan medis terhadap pasien tersebut. Namun, di tengah proses penanganan, tiba-tiba pelaku masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor, menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Anak korban yang mencoba menenangkan pelaku tidak mampu mengendalikan amarah pelaku, yang akhirnya merusak lemari kaca di dapur hingga pecah berkeping-keping. Mendengar kekacauan tersebut, warga setempat berusaha mengamankan pelaku dan berhasil menyita senjata tajam berupa parang dari tangan pelaku.
Kuseni menambahkan, korban merasa sangat keberatan dan trauma atas kejadian tersebut. Ia kemudian melapor ke Polres Demak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya melakukan perusakan.
Saat ini, pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Demak menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Demak.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar