golekinfo | Demak – Puluhan camat, kepala desa, dan bendahara desa dari seluruh wilayah Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi tentang akuntabilitas pengelolaan dana desa yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Satya Bhakti Praja Demak, Selasa (3/6/2025).
Acara yang dihadiri oleh Plh Bupati Demak, KH Muhammad Badruddin, M.Pd., jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan desa dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Plh Bupati Badruddin menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk memperkuat pembangunan dari tingkat akar rumput. Ia berharap, sosialisasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi momentum pembelajaran dan penguatan komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa adalah amanat konstitusi untuk memperkuat pembangunan dari akar rumput demi kesejahteraan masyarakat. Maka, pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Gus Badruddin, sapaan akrab Plh Bupati. Ia menambahkan pentingnya pemahaman regulasi dan prinsip penggunaan dana desa agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar membawa manfaat nyata, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur berbasis padat karya yang memanfaatkan bahan baku lokal.
“Akuntabilitas bukan soal seberapa banyak anggaran yang digunakan, tetapi seberapa tepat perencanaan, transparansi pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat,” tegasnya.
Plh Bupati juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagai bagian dari ajaran agama yang menuntun untuk memakmurkan masyarakat. Ia mengajak semua pihak bersinergi agar Kabupaten Demak dapat mewujudkan visi “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa yang hadir sebagai narasumber memberikan himbauan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai aturan, administrasi yang tepat, serta sasaran yang tepat agar terhindar dari masalah hukum. “Penggunaan dana desa harus mengikuti regulasi yang berlaku, administrasi yang rapi, dan sasaran yang jelas. Pasti tidak akan timbul masalah jika dikelola dengan baik,” ujarnya.
Acara ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan integritas para pemangku kepentingan di tingkat desa, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Demak.(Sunarko S.)
Posting Komentar
0Komentar