golekinfo | Semarang – Polemik pemanfaatan lahan prasarana umum di Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, mendapat tanggapan dari Lurah Ony Gunarti Setyo Rini, S.IP. Lahan yang dipersoalkan itu kini dikuasai salah satu warga untuk kepentingan pribadi.
Ony menjelaskan, persoalan tersebut pernah disampaikan secara lisan oleh mantan Ketua RT Ribut Musprihadi bersama sejumlah warga. Namun karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, pihak kelurahan tidak bisa masuk lebih jauh.
“Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kami hanya bisa menyarankan semua pihak membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” ujar Ony saat ditemui wartawan, Senin (22/9).
Terkait status hukum kavling nomor 32 seluas 150 meter persegi (ex. C Desa No. 417 Persil 47 kelas D IV) yang disebut sebagai lahan prasarana umum, Ony mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, ada kemungkinan pencatatan tanah masih berada di kelurahan sebelum terjadi pemekaran wilayah.
Ony menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai lurah sejak September 2019. Karena itu, ia tidak mengetahui detail dokumen lama, termasuk surat pelimpahan tanah dari H. Munawar kepada Sujijanto pada 6 Maret 2007, serta dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.
“Kelurahan Tandang belum pernah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan fasilitas umum. Informasi yang kami dapat hanya sebatas penyampaian Ketua RT bersama warga,” terangnya.
Ony menegaskan, karena persoalan ini sudah dalam penanganan kepolisian, kelurahan tidak memiliki ruang lagi untuk melakukan mediasi.

Posting Komentar untuk "Lurah Tandang Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Prasarana Umum"