Laporan resmi teregister dengan nomor STPA/1145/VII/2025/Ditreskrimsus. Pelapor, Ribut Musprihadi—mantan Ketua RT 02/RW 06 Tandang—mengaku keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta serta merugikan nama baik warga maupun dirinya.
“Pemberitaan itu mencederai nama baik warga. Karena itu saya melapor,” kata Ribut usai pemeriksaan, Senin (8/9).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sudah memeriksa Ribut selama sekitar empat jam dengan 27 pertanyaan. Selain itu, Ketua RT saat ini, Suhartono, juga dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dicecar 7 pertanyaan terkait kronologi, kepemilikan lahan, serta klarifikasi informasi yang beredar.
Hingga kini, penyidik masih melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran dugaan transaksi jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan jalan umum.
“Masih dalam proses klarifikasi. Kami akan mendalami pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan yang viral di media sosial,” ujar seorang pejabat Ditreskrimsus Polda Jateng.
Polda Jateng menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak penyebaran kabar bohong maupun konten yang mencemarkan nama baik tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini menyedot perhatian publik, lantaran menyangkut kepentingan bersama. Lahan yang dipersoalkan selama ini digunakan warga sebagai akses jalan utama.
Posting Komentar untuk "Polda Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jalan Umum di Tandang"