Ketiga pelapor memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polrestabes Semarang pada Selasa (9/9). Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor **B/Und-1429/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim**.
Dalam pemeriksaan, Suhartono menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan awal lahan tersebut. Di antaranya **surat pernyataan pelimpahan tanah garapan** dari H. Munawar kepada Sujijanto tertanggal 6 Maret 2007, serta pelimpahan dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.
Menurut pelapor, lahan itu sejatinya merupakan **fasilitas umum (fasum)** yang semestinya diperuntukkan bagi warga. Namun, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang warga berinisial **BS**.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Lurah Tandang, tetapi belum ada titik temu. Harapan kami, lahan prasarana umum itu bisa kembali kepada warga sesuai amanah dari Sujijanto,” ujar Suhartono mewakili para pelapor.
Sementara itu, mantan Ketua RT 02 RW 06, Ribut Musprihadi, membenarkan bahwa Sujijanto pernah menyerahkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi warga setempat.
Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
Posting Komentar untuk "Polrestabes Semarang Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Tanah Fasum di Tandang"