zmedia

Polres Demak Bekuk Empat Pelaku Pencurian Traktor, Lindungi Produktivitas Petani

 


Golekinfo|Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan para petani di wilayah Kabupaten Demak. Empat pelaku ditangkap, masing-masing berinisial Mr (32), Shd (41), Mjd (33), dan Jrn(45).


Kasus ini terbongkar setelah seorang korban menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace daring. Dari temuan itu, penyidik kemudian menelusuri identitas dan nomor mesin, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.


Para pelaku ini telah beraksi sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi persawahan. Mereka mencuri mesin traktor pada malam hari dan menjualnya secara daring dengan harga di bawah pasaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Rabu (15/10/2025).


Tiga pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai penadah dan penjual mesin hasil curian melalui media sosial. Satu unit mesin dijual seharga Rp8,2 juta, padahal harga traktor lengkap bisa mencapai Rp15 juta.


Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan produktivitas petani. Kami ingin memastikan para petani dapat bekerja dengan aman tanpa khawatir kehilangan alat produksinya,” tegas Iptu Anggah.


Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Demak menegaskan komitmennya dalam melindungi sektor pertanian dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Posting Komentar untuk "Polres Demak Bekuk Empat Pelaku Pencurian Traktor, Lindungi Produktivitas Petani"